MANOKWARI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, mengusulkan 107 orang warga binaan yang beragama Kristen, untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2019 ini.
Kepala Lapas kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman saat diwawancarai mengatakan jumlah warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 174 orang, dan yang diusulkan untuk mendapat remisi Natal sebanyak 107 orang.
Sisa 67 warga binaan yang tidak diusulkan dengan berbagai alasan, ada yang baru menjadi warga binaan dan sebagiannya belum memiliki Justice Collaborator (JC).
Meski telah diusulkan, Tatang tidak dapat memastikan berapa banyak warga binaan yang di kabulkan remisinya. Sebab, keputusan pemberian remisi adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Lapas kelas IIB Manokwari, dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru, telah membuat usulan untuk remisi. Dari jumlah 174, kita usulkan sebanyak 107. Sisanya itu, ada yang masih baru, dan beluk memiliki JC, sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tatang Suherman, Sabtu (14/12).
Disinggung mengenai rincian kasus dari 107 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi, Tatang tidak dapat berkomentar banyak. Sebab menurutnya, pihak lapas hanya bertugas untuk mengusulkan.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa 107 warga binaan ini benar-benar berstatus narapidana, dan telah memenuhi kriteria dalam pemberian remisi.
Tatang Suherman menambahkan, remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 2 minggu, 1 bulan, hingga 2 bulan.
“Itu tidak bisa kami beberkan, intinya yang diusulkan 107, dan adalah benar-benar narapidana. Besarnya, ada 2 minggu, 1 bulan dan 2 bulan,” tandasnya. (SM3)