Ada 50-an Polisi Disiagakan, Jaga Ketat Sidang Kasus Penjualan Amunisi ke KKB di Timika Papua Tengah

KKB
Aparat keamanan apel sebelum sidang terdakwa kepemilikan amunisi di halaman kantor Pengadilan Negeri Mimika. Selasa (24/1/2023).

TIMIKA, – Guna mengamankan sidang tiga terdakwa kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa (24/1/2023), sebanyak 51 personel Polres Mimika disiagakan.

Tiga terdakwa penyuplai senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dibekuk oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2022 pada Jumat (24/9/2022) di Utikini, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Diketahui ketiga terdakwa tersebut berinisial BK, MN, YA dimana BK dan MN ini merupakan perpanjangan tengan dari YA.

Terdakwa YA ini merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Mimika.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam hal ini YA bersama BK dan MN mendapat pengamanan sebanyak 51 personel dari Polres Mimika.

“Untuk hari ini potensi konfliknya tidak ada namun kami tetap berhati-hati karena simpatisan yang militan itu memang sudah ada dan mereka semakin lama semakin tahu jadwal siding,” kata Kaur Binops Bagops Polres Mimika, AKP Doriteus Jemalut di Kantor Pengadilan.

Kata Doriteus, terkait pola pengamanan masih seperti biasa dengan ditempatkan personil di tiga titik. “Tiga titik yakni diluar kantor guna antisipai hal-hal yang tidak diinginkan, pintu masuk, dan di ruang sidang,” ujarnya.

Menurut Doriteus, pengamanan dijalankan sesuai dengan perintah pimpinan Kapolres Mimika. “Kami tetap humanis sesuai perintah Kapolres dan kami juga harus galang mereka. Situasi selama sidang hingga selesai berjalan aman dan diamankan sesuai SOP dimana pihaknya melakukan pemeriksaan untuk tidak memboleh membawa sajam dan senjata didalam ruangan sidang,” pungkasnya. (*)

Pos terkait