MANOKWARI – Dikeluarkannya surat edaran dari Gubernur Papua Barat terkait Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona di Indonesia, dimana hal tersebut mempengaruhi sistem aktivitas pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, untuk aktivitas pendidikan di Papua Barat, wajib mematuhi Prokes yang dikeluarkan pemerintah sehingga tidak menimbulkan cluster baru di dunia pendidikan.
“Saat ini sekolah belum ada aktivitas, karena masih tahap pendaftaran, baik secara online maupun offline, namun untuk sifatnya offline yaitu mendatangi sekolah, wajib memperhatikan prokes,” Ungkap Barnabas Dowansiba By phone, Rabu (23/6/2021).
Lanjut Barnabas, surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Papua Barat, berlaku hingga 13 Juli 2021, apabila surat tersebut kembali diperpanjang, maka aktivitas pendidikan wajib memenuhi prokes.
“Untuk tahun ajaran yang baru ini, kita mulai berlakukan tatap muka dengan mengacu pada prokes, namun jika surat edaran yang akan berakhir 13 Juli 2021, kembali diperpanjang, tentu kita akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah yang ada,” katanya.
Barnabas juga mengingatkan sekolah-sekolah wajib menyiapkan sarana yang mendukung pemberlakuan prokes baik masker, tempat cuci tangan termasuk mengatur jarak meja belajar.
“Tentu sekolah wajib memenuhi sarana pendukung prokes,” tandasnya. (SM13).