Bakal Calon Anggota MRPB Kabupaten Manokwari Wajib Membawa Rekomendasi dari Dewan Adat

MRPB Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, – Panitia Pemilihan telah membuka pendaftaran Anggota MRPB Kabupaten Manokwari per 1 Mei 2023. Pendaftaran dibuka hingga 4 Mei mendatang.

Untuk bisa mendaftar, bakal calon anggota MRPB Kabupaten Manokwari wajib membawa rekomendasi dari dewan adat masing-masing suku.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPB Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan untuk bakal calon yang hendak mendaftar dapat mengambil formulir pendaftaran di Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari.

“Setelah diisi dan dilengkapi berkas-berkasnya diantar kembali ke kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari,” kata Wanto, Selasa (02/05/2023).

Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota MRPB Kabupaten Manokwari adalah membawa rekomendasi dari dewan adat masing-masing suku.

Kabupaten Manokwari sendiri mendapat kuota anggota MRPB sebanyak 4 orang. 4 orang tersebut hanya diperuntukkan bagi suku Arfak dan Doreri.

“Untuk bakal calon dari suku Arfak wajib membawa rekomendasi dari DAP (Dewan Adat Papua) dan dari suku Doreri membawa rekomendasi dari DAS (Dewan Adat Suku). Mereka yang direkomendasikan itulah yang kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, Ini Langkah Pemkab Manokwari Tingkatkan PAD

Sedangkan untuk bakal calon perempuan dari suku Arfak, kata dia, wajib juga membawa rekomendasi dari Persatuan Perempuan Arfak (PPA), dan dari suku Doreri membawa rekomendasi dari Ikatan Perempuan Doreri (IPD).

Meski tidak menyebut siapa saja yang sudah mendaftar, namun menurut Wanto, sudah mengerucut jagoan yang diusulkan dari dua suku di Kabupaten Manokwari tersebut.

“Masing-masing suku baik Arfak maupun Doreri saya kira sudah mengerucut,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait