MANOKWARI, – Pemkab Manokwari akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Manokwari untuk melakukan sidang di tempat pelaku begal. Hal itu dilakukan agar ke depan pelaku tidak melakukan kejahatan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, berharap agar masyarakat yang akan melakukan aktivitas ke luar rumah berhati-hati dan tidak boleh menganggap remeh aksi begal.
“Sebab orang jahat di kota ini juga makin hari makin banyak,” katanya, Rau (14/09/2022).
Menyikapi maraknya aksi begal, menurut Hermus, Pemkab Manokwari akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan sidang di tempat.
“Jadi kalau misalnya mereka melakukan kesalahan begal di situ langsung kita sidang di tempat. Jadi untuk memastikan ke depan tidak melakukan pelanggaran lagi,” sebutnya.
Pemkab Manokwari, lanjut Hermus, juga akan mengptimalkan Satgas Kamtibmas Kabupaten Manokwari. Satgas ini juga akan melibatkan Polres Manokwari, Kodim 1801/Manokwari dan unsur masyarakat.
Tak hanya itu, menurut Hermus, akan dilakukan deteksi dini di setiap lingkungan. Deteksi dini perlu dilakukan untuk memastikan anak-anak yang berpotensi melakukan begal.
“Rata-rata begal ini kan mereka yang otaknya sudah terganggu karena mengkonsumsi lem Aibon kemudian juga narkoba dan lain sebagainya, sehingga ini juga kita akan lakukan deteksi lingkungan dini untuk memastikan anak-anak mana saja yang berpotensi untuk hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Keamanan lingkungan, lanjut Hermus, juga akan ditingkatkan dengan memperkuat kapasitas kepala distrik, lurah, serta ketua-ketua RT dan RW.
“Ini untuk kita memastikan warga di setiap lingkungan itu ada anak-anak yang berpotensi seperti itu atau tidak. Nah kalau ada anak-anak yang seperti itu, langsung kita perlu lokalisir mereka untuk mereka tidak lagi melakukan hal-hal seperti itu dan perlu dibina,” katanya.
Tidak hanya itu, menurut Hermus, perlu ada rumah singgah untuk membina anak-anak yang mengkonsumsi lem Aibon. Sebab untuk anak-anak yang mengkonsumsi lem Aibon tidak bisa hanya dengan berbicara biasa saja.
“Jadi kalau bicara biasa saja mereka tidak mau dengar. Jadi mesti dilokalisir beberapa waktu agar dia putus hubungan dengan lem Aibon dan lain-lain itu, tidak boleh konsumsi dan itu masa pemulihannya cukup lama. Jadi dia butuh waktu satu, dua bahkan tiga, empat tahun untuk kemudian menjadi manusia yang normal lagi. Jadi akibat konsumsi itu mereka menjadi manusia yang abnormal semua. Nah abnormal inilah yang membuat perilaku mereka juga menjadi perilaku abnormal di masyarakat, bisa mereka melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan hukum,” tukas Hermus. (SM)