Berkas Pendaftaran ‘SEMANIS’ Dikembalikan KPU Manokwari Selatan

Salah satu spanduk SEMANIS saat pendaftaran di KPU Manokwari Selatan. (Foto:SM5)

MANOKWARI SELATAN – Hari terakhir pendaftaran Pilkada tahun 2020 Manokwari Selatan, pasangan Seblom Mandacan – Imam Syafi’i mendatangi KPU Manokwari Selatan. Pasangan yang dikenal dengan SEMANIS ini datang diusung 2 partai politik yakni Gerindra dan PAN.

Namun setelah berkas pendaftaran diterima dan dilakukan verifikasi, berkas tersebut dikembalikan KPU.

Bacaan Lainnya

“Berkas pasangan SEMANIS kami kembalikan dengan alasan formulir B.1.KWK tidak bisa di di akses ke Silon, karena adanya masalah internal partai, sehingga kami kembalikan,”tutur Ketua KPU Manokwari Selatan, Yan Wopari, Minggu (6/9/2020).

Sementara itu, Ketua DPD PAN Manokwari Selatan, Medina Ali, terkejut karena mandate dari Pusat rekomendasi diberikan kepada SEMANIS. Selain itu, secara resmi yang terdaftar di Silon adalah kepengurusannya. Namun rekomendasi berupa B.1 KWK diberikan kepada pasangan incumbent alias Markus Waran – Wempi Rengkung.

“Kita disini dalam sekejap saja sudah berubah dan itu yang dipertanyakan. Ini orang semua pakai silon yang lama kok kita di Mansel berubah makanya bingung. B.1 KWK Pusat yang tandatangan dan ada surat ke pasangan incumbent, setelah dicek ada 2,” ungkapnya. (SM5)

Baca Juga:  BNNP Papua Barat Koordinasikan Rencana Aksi P4GN dengan Pemkab Mansel  

Pos terkait