Bertemu Komite KEP Otsus, Lameck Dowansiba Bawa Aspirasi Perizinan Investasi Masyarakat Adat Papua Barat, Lameck

JAKARTA — Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lameck Dowansiba, melakukan koordinasi dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEP) Otonomi Khusus Papua di jakarta, belum lama ini guna mendorong percepatan proses perizinan investasi yang diinisiasi masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.

Menurut Lameck, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat adat terkait kebutuhan legalitas usaha dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima aspirasi langsung dari masyarakat adat, kami melakukan koordinasi dengan KEP Otsus Papua untuk mendorong percepatan proses perizinan investasi masyarakat adat di Papua Barat,” kata Lameck.

Ia menjelaskan, secara kelembagaan DPD RI akan mengawal aspirasi tersebut melalui rapat dengar pendapat dengan kementerian teknis terkait, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian yang membidangi sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Menurut Lameck, salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat adat adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah di Papua Barat, termasuk Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Selain sektor pertambangan, masyarakat adat juga mengharapkan adanya kebijakan afirmatif yang memberikan kemudahan akses dalam pengelolaan sumber daya alam di bidang kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta sektor pertambangan dan mineral.

Sementara itu, Koordinator Investasi dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Adat Wilayah III Doberay, Vanro Tan, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen aspirasi kepada KEP Otsus Papua dan Anggota DPD RI Papua Barat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan ekonomi masyarakat adat.

Baca Juga:  Banyak Masyarakat Lakukan Perekaman KTP, 14 Februari Dinas Dukcapil Manokwari Tetap Buka Pelayanan

“Mewakili Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, kami telah menyampaikan sejumlah usulan terkait percepatan perizinan usaha di berbagai sektor, mulai dari pertambangan rakyat, perkebunan, perikanan, kehutanan, hingga sektor ekonomi produktif lainnya,” ujar Vanro.

Menurut dia, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat adat yang menginginkan ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi sumber daya alam di wilayah adat secara legal dan berkelanjutan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di Papua Barat. Selama ini, kata Vanro, masyarakat adat bersama Dewan Adat Papua telah berupaya mendorong investasi berbasis masyarakat, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam proses perizinan.

Ia mencontohkan rencana pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit berbasis masyarakat adat di wilayah Wapramasi serta sejumlah inisiatif pengelolaan sektor pertambangan yang hingga kini masih menunggu kepastian legalitas.

“Kami berharap KEP Otsus Papua dapat membantu memfasilitasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” katanya.

Vanro menambahkan, sejumlah koperasi masyarakat adat telah dibentuk sebagai badan usaha dan telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, masih terdapat beberapa tahapan perizinan yang memerlukan dukungan kebijakan dan koordinasi lintas sektor agar dapat segera dituntaskan. (SM)

Pos terkait