MANOKWARI – Bank Indonesia mencatat uang tidak layar edar yang telah ditukar melalui kas keliling di beberapa daerah di Papua Barat sebesar Rp 12.856.342.000.
Uang tidak layak edar ditarik dari 5 kabupaten yakni Manokwari, Raja Ampat, Tambrauw, Kaimana dan Kabupaten Sorong.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Papua Barat, FX Widarto yang didampingi Syahrun Romadoni Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI Papua Barat, mengatakan menarikan uang tidak layak edar ini merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi BI untuk menjaga dan memelihara kestabilan rupiah.
“Untuk bulan September uang tidak layak edar yang ditukarkan di kas keliling dari 4 Kabupaten Kaimana, Tambrauw, Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong sebesar Rp 12.419.592.000. Sedangkan Kabupaten Manokwari bulan Oktober sampai pada hari ke empat ini, uang tidak layak edar yang ditukarkan Rp 436.750.000,” jelasnya, Jumat (4/10).
Widarto Berharap masyarakat dapat menukar uang tidak layak edar ke kas keliling BI. Penukaran uang tidak layak edar termasuk uang logam. (SM7)