WAISAI, RAJA AMPAT – Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) Kupang Satuan Kerja Raja Ampat bersama Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, serta Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual Wilayah Kerja Raja Ampat mensosialisasikan sejumlah regulasi dan kebijakan terbaru didalam Kementerian Kelautan Perikanan terkait Aturan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Serta Kesesuaian Pemanfaatan Ruangnya di Raja Ampat, dimana Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Dolphin Cottage, Waisai, Jumat (26/08/2022)
Kepala BKKPN Kupang Satker Raja Ampat, Imam Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai regulasi dan kebijakan baru didalam KKP ini diharapkan dapat lebih mengakomodir kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi di Waigeo Sebelah Barat maupun perairan Raja Ampat oleh Pemerintah daerah maupun masyarakat lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam bidang Pariwisata dan Perikanan. Selain itu, sesuai regulasi dan kebijakan KKP tentang retribusi atau pungutan masuk tarif kawasan konservasi yang terbaru ini, diharapkan akan ada pembahasan lanjutan yang diperlukan untuk mekanisme pungutan bersama dengan cara yang efisien dan memudahkan wisatawan saat berkunjung di Raja Ampat.
“Sehingga mudah diakses dan turis hanya melakukan pembayaran satu kali saja. Tentunya agar manfaat ekonomi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal,” ujar Imam Fauzi
Mewakili Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan, Mansyur Syahdan Dalam sambutan pembukaannya, mengapresiasi perhatian Pemerintah pusat melalui KKP terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan di Raja Ampat. Ia berharap, sinergi yang baik antara pusat dan daerah ini, dapat terus memaksimalkan kearifan lokal, perikanan adat, sasi dan peningkatan ekonomi lokal dan tentunya keanekaragaman hayati laut Raja Ampat.
“Saya jadi ingat perkataan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dulu saat ke Raja Ampat, dulu di Pulau Saonek. Ia berkata, ‘sekarang ini daerah termiskin, tapi nanti Konservasi dan Pariwisatanya akan terkenal di dunia,” ingat Mansyur Syahdan.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, sejumlah KepMen yang disosialisasilan antara lain, KepmenKP nomor Kep.64/Men/2009 tanggal 3 September 2009 dan KepmenKP nomor Kep.65/Men/2009 tanggal 3 September 2009 menjadi KepmenKP nomor 32/KEPMEN-KP/2022 tanggal 23 Mei 2022 dalam Direktorat jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Lalu Kepdirjen PRL nomor 34 dan 35 tahun 2022. Serta peraturan Dirjen PSDKP nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan. (SM14)