MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2,038,12 Kg di Halaman Kantor BNN Papua Barat.
Pemusnahaan dipimpin langsung kepala BNN Papua Barat, Drs.Setija Junianta, S.H., M.Hum bersama pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Kepala BNN Papua Barat, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja (Cannabis) sebanyak 115 bungkus dengan berat 2,064,2 Kg. Namun, untuk pemusnahaan sebanyak 113 bungkus.
“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 115 bungkus dengan berat 2.064,2 Kg. Untuk pemeriksaan di BPOM Kabupaten Manokwari sebanyak 14,02 gram. Untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 12,06 gram sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan, 113 bungkus dengan berat 2,038,12 Kg. Jika dikalkulasikan senilai Rp 200 juta ,” beber Junianta, Selasa (28/4/2020).
Barang bukti pemusnahaan ini, tambah Kepala BNN Papua Barat merupakan hasil tangkapan dari tersangka Vina Robaha belum lama ini diatas Kapal Labobar dari Jayapura menuju Sorong.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah di setujui dan didasari oleh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara.
Dengan pemusnahaan barang bukti ini, maka ribuan jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (SM)