MANOKWARI – Penyalahgunaan lem Aibon di Papua Barat secara khusus Manokwari, semakin marak, terutama dikalangan remaja dan anak-anak. Hal ini tentu saja harus ditekan, terutama dari segi aturan.
Terkait hal tersebut, Penyuluh Narkoba pada BNN Papua Barat, Vocto Y. Patty mengungkapkan, BNN Papua Barat belum bisa melakukan langkah penindakan terhadap pengguna lem aibon tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kegiatan penguatan kelembagaan, yang di sasarkan pada pengurus pelayanan terpadu berbasis masyarakat (PATBM) Sedataran Warmare, Prafi, Masni dan Sidey (Wapramasi), dirinya sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan yang mengikat, tentunya berkaitan dengan larang penggunaan lem aibon tersebut.
Dibeberkan lem aibon mengandung zat adiktif, yang dapat merusak jaringan otak, sehingga para pengguna tidak dapat lagi berfikir yang baik.
“Saat ini belum bisa melakukan penindakan. Sebab tidak masuk dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Namun, untuk lem aibon bisa di atur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan Bupati. Karena kondisi ini perlu adanya suatu payung hukum, dan penanganan sejak dini, ” harap Victor. (SM3)