SUARAMANDIRI, – Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Seperti di kutip dari online-pajak.com, Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.
Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak ulasannya di bawah ini!
Syarat Untuk Mendaftar NPWP Online
Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:
– Pendaftaran Akun NPWP Online
– Pengisian Formulir NPWP Online
– Penyampaian Formulir NPWP Online
Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.
Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.
Syarat daftar NPWP online
Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
– Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
– Bagi WNI: Fotokopi KTP
– Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Baca Juga: Penting untuk Diketahui! Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
– Bagi WNI: Fotokopi KTP
– Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami. (*)