Cara Membuat KTP Digital

Cara Membuat KTP Digital

SUARAMANDIRI, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai memberlakukan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Selaras dengan hal ini, persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi.

KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia di App Store. Lantas, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?

Cara membuat e-KTP digital

Seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android. Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
4. Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
7. Aktivasi IKD telah selesai

Baca Juga: Secara Bertahap Dihapus, Blangko e-KTP Diganti Jadi KTP Digital

KTP elektronik digital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negra Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. (*)

Pos terkait