JAKARTA, – Ini kabar gembira, jangan sampai ketinggalan. Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka kuartal III Juni. Kali ini seleksi CPNS lebih selektif dari tahun sebelumnya.
Pendaftar harus lebih teliti membaca berita soal Penerimaan CPNS dan PPPK dibuka untuk umum.
Kemenpan RB menyatakan rencana pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 dibuka kuartal III Juni. Boleh diikuti untuk umum, tercantum formasi lulusan SMA, Diploma hingga Sarjana S1.
Selain itu, ada formasi prioritas dan menyesuaikan kebutuhan digitalisasi. Tentu saja, perekrutan ASN ini mempertimbangkan situasi dan kebutuhan Instansi.
Jumlah resmi formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 424.843 formasi. Sedangkan untuk formasi pusat mencapai 93.195.
“Pendaftaran CPNS dan PPPK kali ini dibuka untuk umum, tidak hanya dari kedinasan,” kata MenPan RB Abdullah Azwar Anas, mengutip laman resmi menpan.go.id (10/2/23).
Itu artinya, ada formasi lulusan SMA, D3,D4 dan sarjana S1. Diluar kebutuhan formasi prioritas dan SPBE.
Berikut formasi CPNS dan PPPK 2023, yaitu:
Formasi Prioritas CPNS 2023:
• Hakim, Jaksa, Dosen dan Tenaga Teknis khusus
• Tenaga Pendidikan dan Kesehatan
• Talenta Digital (SPBE) dan Data Scient
Formasi lulusan SMA, Diploma dan Sarjana S1
1. Kementerian Pertahanan
Membuka formasi untuk lulusan SMA Sederajat. CASN yang lolos akan ditempatkan sebagai pengemudi Ambulans dan Pemula Kataloger.
2. KemenkumHam
Tahun ini Kementerian juga membuka formasi untuk penjaga tahanan.
3. Kementerian Perhubungan
Kementerian perhubungan akan membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA Sederajat.
4. Kementerian Lingkungan Hidup
Formasi untuk Kementerian Lingkungan Hidup dibuka untuk lulusan SMA Sederajat. CASN yang lulus ditempatkan pada bidang Polisi Hutan (Kehutanan dan Pertanian).
Berikut daftar CPNS 2023 di bidang Kementerian:
• Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
• Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
• Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
• Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN)
• Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
• Kementerian Agama (Kemenag)
• Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
• Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
• Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
• Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo)
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM)
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK)
• Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
• Kementerian Perindustrian (Kemenprin)
• Kementerian Pertanian (Kementan)
• Kementerian Perdagangan (Kemendag)
• Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
• Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
• Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf)
• Kementerian Investasi
• Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
Terkait formasi CPNS dikuar formasi prioritas, masih dalam tahap pengusulan formasi.
Informasi lebih rinci belum bisa diperkirakan sampai pihak KemenPan RB memberi informasi lanjutan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 11/17 Pasal 23 tentang Managemen PNS, syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
• Pendaftar berusia paling tidak 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
• Tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan.
• Tidak diberhentikan secara hormat atau tidak hormat bagi Polisi, TNI, dan PNS ataupun karyawan swasta.
• Pendaftar bukan anggota Polri, PNS dan TNI.
• Tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai anggota atau jabatan lainnya.
• Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.
• Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
• Siap ditugaskan di daerah yang ditunjuk hingga negara asing sesuai keputusan Pemerintah.
Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:
• Klik laman https://sscasn.bkn.go.id, melalui google atau chrome.
• Klik menu ‘Registrasi’ tertera pada laman tersebut.
• Selanjutnya, mengisi data diri berupa nama lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Kemudian, upload hasil scan KTP serta mengunggah pas foto pendaftar.
• Konfirmasi Pendaftaran dengan menekan menu ‘Submit’.
• Selanjutnya, lakukan pengisian ulang data selanjutnya.
• Lakukan pemilihan Instansi, jenis seleksi yang akan diikuti, formasi ASN-PPPK, Jurusan Pendidikan serta jabatan yang akan diambil.
• Terakhir, cetak kartu Pendaftaran yang menjadi kartu identitas peserta dan dibawa saat tes berlangsung.
Jangan lewatkan Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Ikuti semua rule agar Seleksi berjalan lancar.(*)