MANOKWARI – Terkait dengan pimpinan DPRD Pegunungan Arfak (Pegaf) yang masih jadi perdebatan, Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat, Demas Paulus Mandacan mengatakan akan tetap melaksanakan peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019.
Peraturan partai ini merupakan hasil keputusan dari Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PDI Perjuangan tahun 2019 dimana ditentukan syarat-syarat menjadi pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat antara lain menjadi anggota Partai minimal 5 tahun. Kedua tidak pernah dicalonkan partai lain pada pemilu 2014. Sudah pernah menjadi anggota DPRD dan apabila Struktur Partai seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terpilih menjadi anggota DPRD, maka secara otomatis menduduki unsur pimpinan DPRD.
“Suara terbanyak apabila KSB semua terpilih menjadi DPRD itu baru lihat suara terbanyak atau semua anggota baru seperti Kabupaten Manokwari itu baru bisa berdasarkan suara terbanyak. Sekali lagi suara terbanyak bukan jaminan menjadi pimpinan DPRD,” jelas Demas Mandacan, Rabu (30/10).
Ia mencontohkan seperti Irma Purnamasari yang merupakan istrinya dari PDI Perjuangan, mendapat 9.003 suara di DPRD Papua Barat. Namun, tidak masuk dalam unsur pimpinan DPR Papua Barat karena baru 2 tahun menjadi anggota partai. Selain itu, belum pernah menjadi anggota DPR Papua Barat, dan tidak masuk dalam struktur Partai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
“Jadi untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak tetap mengacu pada Peraturan Partai Nomor 07 tahun 2019. Antara 2 anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kabupaten Pegunungan Arfak siapa yg memenuhi kriteria atau syarat tersebut yg bisa dapat pimpinan, jadi siapapun yg ditetapkan DPP PDI Perjuangan utk menjadi pimpinan harus berikan dukungan,” tegasnya.
Demas menambahkan PDI Perjuangan merupakan partai yang tegas, jika terdapat pengurus atau anggota yang melakukan tindakan untuk melawan Keputusan DPP partai, maka konsekuensinya adalah dikeluarkan dari Struktur dan jika anggota DPRD maka keanggotaan bisa dicabut dan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Berhubung karena masalah ini sudah sampai DPP, saya minta semua Kader Partai baik struktur Partai dan anggota DPRD dari PDI Perjuangan supaya menerima Keputusan DPP untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak,” tandasnya. (SM1)