Ditjen PKPRL Sosialisasikan Perizinan Pemanfaatan KKN di Raja Ampat

Foto bersama para stakeholder dan pemangku kepentingan pariwisata Raja Ampat dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan KKN di Raja Ampat oleh Ditjen PKPRL dari KKP

Waisai, Raja Ampat – Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dam Ruang Laut (Ditjen PKPRL) mensosialisasikan materi tentang perizinan pemanfaatan Kawasan Konservasi Nasional (KKN) Raja Ampat yang dilaksanakan di Aula Dolphin Cottage, Jumat (13/10/2023).

Bacaan Lainnya

Narasumber dari Ditjen PKPRL KKP, Herri Binarasa Putra yang biasa disapa Herbin, menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di sekitar Kabupaten Raja Ampat perlu melibatkan para pemangku kepentingan di Raja Ampat termasuk juga pelaku usaha wisata. Lebih lanjut dijelaskan juga terdapat 2 pengelola kawasan konservasi di sekitar Kabupaten Raja Ampat yaitu KKP pusat (untuk Kawasan Konservasi Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan dan Kawasan Konservasi Nasional Kepulauan Raja Ampat) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk 6 kawasan konservasi lainnya (Kawasan Konservasi Kepulauan Ayau-Asia, Kawasan Konservasi Kepulauan Fam, Kawasan Konservasi Kepulauan Kofiau-Boo, Kawasan Konservasi Teluk Mayalibit, Kawasan Konservasi Selat Dampier dan Kawasan Konservasi Kepulauan Misool).

“Terkait pungutan kegiatan pariwisata di kawasan konservasi di sekitar Kabupaten Raja Ampat baik oleh KKP, Pemprov Papua Barat Daya dan juga Pemkab Raja Ampat maka ke depan perlu dibuat sebuah sistem informasi perizinan berbasis elektronik yang dapat mengakomodir dan menyesuaikan semua kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi. Saat ini izin kegiatan pariwisata di kawasan konservasi nasional (dengan istilah Karcis Masuk) diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diakses melalui kanal www.seapark.kkp.go.id” ujar Herbin.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2022, Bupati Tekankan Perangi Stunting

Dalam sesi diskusi yang dilakukan berbagai saran, kritik dan pendapat disampaikan para stakeholder dan pemangku kepentingan pariwisata di Raja Ampat. Pembahasan pun mengerucut pada kebutuhan akan pusat informasi dan aksesibilitas yang terpadu dalam satu pintu, yang bukan hanya mengakomodir semua kepentingan pemangku kepentingan, tetapi juga memudahkan wisatawan dalam berkunjung dan melancong di Raja Ampat. Untuk hal ini, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (P2KP) Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Salasso, S.Pi.,M.M menegaskan akan mendorong dan mendukung semua pihak untuk membahas sistem satu pintu atau one gate system di Raja Ampat.

“P2KP PBD akan dorong regulator pusat, daerah dan stakeholder di Raja Ampat untuk duduk bersama pada forum membahas satu pintu perizinan,” ucap Absalom Salasso.

Pos terkait