MANOKWARI – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama Ketua dan Komisioner KPU Manokwari dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (4/11/2020).
Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe beserta komisioner Aplena Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly dan Frantiano Rahawarin merupakan Teradu dalam perkara 85-PKE-DKPP/VIII/2020. Dalam sidang tersebut DKPP menolak pengaduan yang diajukan Pengadu yakni Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari jalur perorangan Ronal Mambiew dan Reineke E Musa atau ROMANSA serta menyatakan KPU Manokwari tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi keputusan tersebut. (SM)