MANOKWARI, – DPD REI Papua Barat akan memberikan sanksi tegas kepada developer atau pengembang yang terbukti menjadikan sertifikat masyarakat yang sudah melunasi cicilan KPR untuk dijadikan agunan memperoleh pinjaman. Sanksi yang diberikan adalah di-black list oleh REI.
Ketua DPD REI Papua Barat, Julius Lois, mengatakan, developer tidak bisa menjadikan sertifikat milik nasabah yang lunas cicilan perumahan KPR di bank untuk dijadikan agunanan memperoleh pinjaman.
“Kalau ada developer seperti itu akan di-black list,” tegas Julius, Kamis (21/9/2023).
Menurut Julius, jika masyarakat sudah selesai atau sudah lunas membayaar KPR, maka sertifikat menjadi miliknya. Keculai jika masih ada tunggakan lain dengan developer.
Menurut Julius, DPD REI Papua Barat akan melakukan evaluasi dan menertibkan developer-developer “nakal”, terutama terkait dengan sertifikat nasabah. Pihaknya pun akan melihat karakter dan itikad pengembang masuk dalam bisnis perumahan.
Sementara untuk masyarakat yang sudah menyerahkan DP tapi lebih dari setahun rumah tidak dibangun, menurut Julius, dalam pembangunan ada perencanaan. Dan biasanya, kata dia, ada di klausa-klausa dalam surat pemesanan atau form registrasi untuk memiliki rumah.
“Dalam form itu tercantum akan dibangun dalam waktu berapa lama. Kalau dalam form sudah tercantum, katakanlah enam bulan, tapi setelah enam bulan belum terbangun, berarti develpor bertanggung jawab mengembalikan dana itu. Tidak boleh dia ambil, mengembalikan secara hukum bahwa itu menjadi milik dari nasahah, dan itu haknya nasabah. Kalau tidak bisa dikembalikan, tergantung dari customer-nya mau tunggu atau seperti apa dari nasabah,” pungkas Julius. (SM7)