DPRD Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 untuk Dibahas Bersama Pemkab Manokwari

Manokwari – DPRD Manokwari menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dari Pemkab Manokwari, Senin (26/8/2024). Selanjutnya, Ranperda tersebut dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Manokwari.

Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 hari setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Manokwari,” katanya.

Rumbruren berharap penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 bisa dilaksanakan dengan cepat agar dapat segera dilaksanakan juga pembahasan perubahan APBD tahun 2024.

Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam pidato pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD telah diaudit oleh BPK.

Laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan kepada DPRD, kata Hermus, merupakan salah satu wujud transparansi pengelolaan keuangan.

“Tanpa sarana ini, maka hilanglah arti transparansi karena pemerintah telah berubah menjadi penguasa yang tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat yang membayar pajak,” katanya.

Untuk itu, Hermus mengajak untuk mencermati pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. (SM7)

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Transaksi Keuangan Digital

Pos terkait