DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Periode 2016-2021

Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba, menandatangani usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2016--2021 dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (16/2/2021).

MANOKWARI – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2016-2021. Sidang digelar di ruang siding utama DPRD, Selasa (16/2/2021), dihadiri Plh Bupati Manokwari, pimpinan dan anggota DPRD, Plt Sekda Manokwari, Plt Sekretaris DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.

Pada kesempatan itu, dibacakan keputusan DPRD Manokwari tentang pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Buupati Manokwari. Usai dibacakan, dilakukan penandatanganan berita acara pengusulan dan pemberhentian tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Yustus Dowansiba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri.

Melalui paripurna tersebut, dirinya atas nama pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari menyampaikan apresiasi, penghormatan, dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2016-2021 atas pengabdiannya.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manokwari, saya menyampaikan apresiasi, penghormatan, dan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih setulus-tulusnya kepada almarhum Demas Paulus Mandacan dan Edi Budoyo atas totalitas pengabdian, dedikasi, dan jasa-jasa selama masa baktinya telah memberikan sumbangsih dan andil yang sangat besar untuk selalu membawa keberhasilan dan memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Manokwari,” ujar Dowansiba. (SM7)

Baca Juga:  Ucapkan Belasungkawa atas Bencana NTT, Bupati Hermus Meneteskan Air Mata

Pos terkait