MANOKWARI, – Fraksi Gabungan DPRD Manokwari mempertanyakan belanja bidang pendidikan serta pinjaman daerah senilai Rp88 miliar yang belum sesuai ketentuan serta tindak lanjut terhadap sejumlah temuan BPK yang tertuang dalam Buku II LHP BPK RI.
Hal ini terungkap dalam pemandangan umum Fraksi Gabungan dalam sidang paripurna DPRD Manokwar, Selasa (18/7/2023), dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022.
Dalam pemandangan umum Fraksi Gabungan yang dibacakan oleh Romer Tapilatu, disampaikan bahwa pada buku 2 LHP BPK RI BAB I tentang hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan sebanyak 21 temuan.
“Dapat dilihat pada halaman 3 sampai halaman 144. Banyak sekali,” kata Romer.
Pada halaman 3 terkait mandatory spending, kata Romer, terdapat belanja di bidang pendidikan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
“Ini salah satu contohnya ya, pendidikan di Kabupaten Manokwari sampai dengan APBD Perubahan 2022 itu hanya 17,22 persen. Padahal amanat undang-undang itu harus 20 persen. Contoh kedua, tentang pembiayaan di tahun 2022 itu buku 2 halaman 109 sampai 114 LHP BPK ada pinjaman daerah yang belum sesuai dengan ketentuan. Di halaman sekian itu tidak sesuai, bukan kata saya, bukan kata Fraksi Gabungan, (tapi) kata BPK. Yang Rp88 miliar. Serta ada banyak hal seperti ada 33 temuan pada empat SKPD dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga: Jarang Hadiri Sidang DPRD, Sekda Manokwari Diminta Tegur Kadis PUPR
Pertanyaannya, lanjut Romer, bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya dan berapa banyak yang telah selesai ditangani. Selain itu, berapa banyak temuan yang diprediksi sulit terselesaikan dan berdampak hukum.
“Tolong jelaskan kepada kita semua. Minta maaf pimpinan dan anggota DPRD, apakah reses kita itu bisa berdampak terhadap hukum atau tidak pada tahun ini. Yang empat SKPD yang punya tabungan besar-besaran apakah ini berdampak buruk atau tidak,” sebutnya.
Tidak hanya itu, menurut Romer, pada bab 2 halaman 145-146 tentang hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya atau tahun 2021, terutama pada tabel 7.1.
“Kalau tabel titik satu itu ada 305 lebih temuan dari tahun 2004 sampai dengan 2022. Bagaimana tindakannya dan bagaimana penyelesaiannya. Mohon penjelasan,” tukasnya. (SM7)