Gabungan Fraksi Soroti Ketidaksinkronan Estimasi Pendapatan dan Belanja antara KUA-PPAS dan Ranperda APBD Perubahan

Gabungan Fraksi

MANOKWARI, – Gabungan fraksi DPRD Kabupaten Manokwari menyoroti tidaksinkronan dan perbedaan pada struktur pendapatan dan belanja daerah pada materi KUA-PPAS dengan dokumen Ranperda APBD Perubahan 2023. Ketidaksinkronan dan perbedaan tersebut sangat signifikan dan menjadi persoalan krusial.

“Gabungan fraksi menyoroti adanya ketidaksinkronan dan perbedaan yang sangat signifikan yang selalu menjadi persoalan paling krusial yaitu gambaran struktur pendapatan daerah Kabupaten Manokwari pada materi KUA-PPAS dengan dokumen Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua Fraksi Golkar, Suriyati Faisal saat menyampaikan pandangan umum gabungan fraksi DPRD, pada sidang paripurna DPRD Manokwari dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Suriyati, objek perbedaan itu antara lain estimasi pendapatan daerah pada materi KUA-PPAS sebesar Rp1,657 triliun lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp1,663 triliun lebih.

Estimasi objek pendapatan asli daerah (PAD) pada materi KUA-PPAS Perubahan sampai dengan akhir tahun akan mencapai Rp134 miliar lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan tidak mengalami kenaikan dari APBD induk yang semula ditargetkan hanya sebesar Rp127 miliar lebih. Dengan demikian, mengalami penurunan sebesar Rp7 miliar lebih.

Estimasi objek pendapatan transfer pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,472 triliun lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp1,485 triliun, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp3 miliar lebih.

“Perbedaan yang sama juga terjadi pada gambaran struktur belanja daerah Kabupaten Manokwari. Objek perbedaan itu antara lain estimasi belanja daerah pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,618 triliun lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp1,624 triliun lebih, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp6 miliar lebih.

Sementara estimasi objek belanja operasi pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp1,104 triliun lebih, sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp1,110 triliun lebih, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar lebih. Estimasi objek belanja modal pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp312 miliar lebih, sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp310 miliar lebih, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp2 miliar lebih.

“Estimasi objek belanja tidak terduga pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp20 miliar lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp18 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.

Atas ketidaksinkronan dan perbedaan tersebut, gabungan fraksi meminta penjelasan dari pemerintah daerah Kabupaten Manokwari. (SM7)

Pos terkait