MANOKWARI – Menindaklanjuti laporan sengketa Pemilu yang diajukan paslon, Ronald Mambiuew dan Reineke E. Musa atau ‘Romansa’, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari melaksanakan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak yakni KPU dan pihak Romansa, Senin (2/3/2020).
Anggota Devisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad, menjelaskan mediasi yang dilakukan bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa yang diajukan oleh pemohon. Sebab kata Nurlaila, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu wajib melakukan mediasi dalam proses penanganan sengketa pemilu.
Pada sengketa pemilihan kali ini, akan dilakukan sidang musyawarah sebanyak 5 kali, hingga putusan yang dijadwalkan pada 9 Maret 2020 mendatang.
“Ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017, maka Bawaslu wajib melaksanakan mediasi. Selain memenuhi amanah UU, mediasi ini kita lakukan untuk mencari kesepakatan. Jadi apabila kedua pihak sudah mencapai kesepakatan pada saat mediasi, maka hal itu tidak dilanjutkan ke sidang musyawarah,” ujar Nurlaila
Sengketa pemilihan yang diajukan pemohon, kata Nurlaila, yakni soal syarat dukungan yang tidak mencapai jumlah maksimal, sehingga di nyatakan tidak memenuhi syarat oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU Manokwari. Sehingga, Bawaslu hanya menjembatani untuk mencarikan solusi dalam sengketa tersebut.
“Jelas saja yang mereka sengketakan ini terkait dengan jumlah syarat dukungan, yang oleh pihak termohon tidak memenuhi syarat. Ini yang nanti kita carikan titik temunya di mana, tetapi keputusan tetap ada pada pihak pemohon dan termohon,” tandasnya. (SM3)