MANOKWARI – Pemerintah Tambrauw melaksanakan Workshop Deklarasi Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta Kerusakan Hutan, Senin (24/6).
Kegiatan yang dibuka Bupati Tambaruw, Gabriel Asem ini turut di hadiri beberapa pihak terkait seperti, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua, Kodim 1801 Manokwari dan Kepolisian Resor (Polres) Manokwari.
Terdapat 5 komitmen yang disepakati dalam rangka melindungi TSL yang ada di wilayah Tambrauw. Bupati Gabriel Asem, mengatakan bahwa pelaksanaan Workshop dan Deklarasi TSL ini, semata-mata memiliki sasaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, yang akan berdampak bagi kebutuhan masyarakat kedepan.
Pihaknya akan segera membentuk tim kajian dalam menyusun Peraturan Bupati, sebagai rujukan dari regulasi yang tertinggi. Sehingga nantinya jika ada pelanggaran tindak pidana yang terkait dengan TSL, maka pemerintah daerah dapat mengambil langka sesuai aturan yang berlaku.
“Saya pikir turunan dari Pergub, ya Perbup. Oleh karena itu, ini kan sudah MoU, sehingga sudah menjadi perhatian semua pihak, dan masyarakat juga sudab berhak untuk melaporkan hal itu, bila terjadi pelanggaran, ” kata Bupati Gabriel.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Bidang Sumber Daya Alam dan Masyarakat Adat, Sepus Fatem menuturkan workshop dan deklarasi ini akan menjadi media edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi guna menyelamatkan sumber daya alam yag ada di Tambrauw.
Sebut Sepus, hal ini sejalan dengan pencanangan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi, yang sudah seharusnya memiliki aturan dan regulasi guna mendongkrak tumbuhan endemik dan satwa liar menjadi nilai ekonomi yang khas dan memiliki nilai jual yang tinggi.
“Ia, sudah pasti kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para pihak agar dapat lebih optimal dalam memainkan peran, dalam menyelamatkan sumber daya alam. Karena beberapa tumbuhan endemik dan satwa liar yang harus kita lindungi serta di lestarikan, untuk dapat menjadi nilai ekonomi dan nilai jual, sebagaimana yang telah dicanangkan pemda sebagai kabupaten konservasi,” ucap Sepus.
Perlu diketahui bahwa, Tambrauw dikenal dengan tumbuhan endemiknya yakni, rumput kebar. Sedangkan beberapa spesies satwa liar yakni, burung pintar, burung cenderawasih, burung paruh bengkok, burung nuri, burung kaka tua, burung kasuari, burung mambruk, penyu belimbing dan kanguru pohon. (SM3)