Manokwari – Guru-guru kabupaten Manokwari mempertanyakan hak-hak mereka yang belum dibayarkan Pemkab Manokwari dalam aksi yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (24/6/2024).
Hak-hak yang belum dibayarkan antara lain uang lauk pauk, TPP, gaji 13, kekurangan gaji sebesar 8 persen, tunjangan sertifikasi dan non-sertifikasi, serta gaji guru honor dan kontrak.
Koordinator para guru, Nansen Luturkey, mengatakan dalam aksi itu Pemkab Manokwari menyatakan akan membayar uang lauk pauk para guru tahun 2023 selama 3 bulan.
‘Untuk yang 6 bulan dan hak-hak lain akan direalisasikan bulan Juli,” katanya.
Karena itu, kata dia, jika sampai akhir Juli Pemkab Manokwari belum membayar semua hak guru, maka mereka akan kembali turun melakukan aksi pada bulan Agustus.
“Jadi kalau akhir Juli tidak terealisasi, Agustus kami semua guru dari Warpramasi sampai kota akan turun ke sini,” tandasnya.
Sekda Henri Sembiring Soal ULP dan Tuntutan Lainnya
Pemerintah Kabupaten Manokwari berjanji menyelesaikan masalah keterlambatan Uang Lauk Pauk (ULP) para guru Sekolah Dasar (SD).
Hal itu dinyatakan Sekretaris Daerah Manokwari, Henri Sembiring usai bertatap muka dengan para guru di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Senin (24/6/2024) siang.
Henri Sembiring usai pertemuan menjelaskan ULP yang belum terbayarkan terjadi pada tahun lalu. ULP itu belum diterima para guru selama tiga bulan.
“Tadi kami sudah ajukan semua,” katanya.
“Kita secara bertahap menyelesaikan semua. Kita lunasi dulu yang tahun lalu baru tuntutan mereka yang mereka ada datang kesini,” lanjut Henri Sembiring.
Ia memastikan hanya guru SD saja yang belum menerima ULP yang dimaksud sedangkan guru SMP, SMA dan SMK sudah menerimanya.
Disisi lain, Henri Sembiring mengungkapkan khusus untuk honorer dan tenaga kontrak sumber dananya berasal dari Otonomi Khusus (Otsus).
“Tapi sampai hari ini belum ada menetes (disalurkan anggarannya). Kita mau bayar pake apa?” keluhnya.
Ia memastikan Pemkab Manokwari tetap membayar apa yang dituntut para guru sesuai anggaran yang tersedia.
Untuk gaji K-13, Henri Sembiring menyebut akan dibayarkan jika pihaknya telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Disebutnya, pemerintah telah mengatur agar hal itu ditanggung pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten.
“Padahal dana taktis kita hampir tidak ada,” pungkasnya. (SM)