MANOKWARI – Sesuai hasil uji laboratorium (lab) yang dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Universitas Papua (Unipa), air sumur warga RT 01/RW 06 Kelurahan Sanggeng yang berdekatan dengan tangki penampungan PT. Pertamina sudah tidak layak lagi dikonsumsi. Sebab, kualitas baku mutunya jauh di atas standar baku mutu.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari merekomendasikan sumur-sumur tersebut ditutup. Dan segala dampak yang timbul akibat penutupan sumur tersebut menjadi tanggung jawab Pertamina.
Heri Langsa dari Laboratorium Lingkungan Unipa, menyampaikan bahwa pihaknya diminta untuk menguji air sumur warga. Untuk pengujian itu, pihaknya dua kali menerima sampel pada bulan April.
Untuk pengujian tahap pertama, kata Heri, pihaknya menerima 17 sampel, terdiri atas 11 sampe milik Pertamina dan enam (6) milik warga. Sedangkan pada pengujian tahap kedua, pihaknya menerima 13 sampel, semuanya dari Pertamina.
Dari pengujian sampel tahap pertama, katanya, didapati kadar minyak dalam air lebih banyak dibanding air. Untuk itu, setelah pengujian pihak Pertamina sudah menguras tangki penampungan BBM.
“Dari hasil uji lab, sampel yang dianalisis jauh dari baku mutu. Standar baku 1 mg per liter. Dari sampel tahap pertama sudah sangat tercemar, sehingga dilakukan pengurasan bak penampung,” katanya dalam pertemuan dengan warga RT 01/RW 06 Kelurahan Sanggeng, Senin (11/5/2020).
Setelah dilakukan pengurasan, dilakukan lagi pengujian tahap kedua. Hasilnya, kata dia, kadar minyak masih di atas baku mutu.
“Kalau sudah di atas baku mutu, air tidak lagi bisa dikonsumsi,” tandasnya.
Kepala Depo Pertamina Manokwari, Zebedeus Pangandahen, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil uji sampel dengan kembali melakukan pengurasan bak penampung. Setelah pengurasan, akan dilakukan lagi pengujian lab. Jika hasilnya masih di atas baku mutu, akan dilakukan pengurasan.
“Begitu seterusnya sampai bersih. Untuk air bersih kepada warga, kami akan tetap suplay,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa apa pun keputusan pertemuan itu akan disampaikan ke Pertamina pusat. Sebab, pihaknga di daerah hanya sebagai pelaksana.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, menyatakan, semua sumber air yang ada pada warga saat ini sebagai penggantinya harus disuplay oleh Pertamina. Dampak lain yang timbul dan dikeluarkan warga temasuk menjamin keselamatan akibat pencemaran itu menjadi tanggung jawab Pertamina.
“Di samping itu, jika ada hal-hal lain yang berhubungan dengan nilai ekonomis juga menjadi tanggungan perusahaan,” tegasnya.
Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan keputusan resmi DLH Kabupaten Manokwari. Keputusan tersebut menjadi perhatian serius untuk dirindaklanjuti oleh Pertamina.
“Sesuai hasil uji lab, air sumur warga sudah tidak layak dikonsumsi, sehingga kami dari dinas juga mengambil sikap bahwa sumur-sumur itu harus ditutup. Karena itu, kebutuhan air bersih warga menjadi tanggung jawab Pertamina,” ujarnya.
Jika ada warga yang memaksa mengkonsumsi air sumur, katanya, harus membuat surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000 bahwa konsumsi air sumur itu adalah kehendak pribadi.
“Hasil uji lab tidak layak dikonsumsi, saran kami jangan dikonsumsi. Mudah-mudahan ini jadi perhatian serius warga menyikapi hasil lab tadi,” tukasnya. (SM7)