Home Industri Miras di Warkapi Digebrek, 3 Orang Diamankan

Salah satu tersangka yang diamankan dalam penggebrekan di Warkapi. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Industri minuman keras rumahan, kembali di grebek Polisi. Penggrebekan yang dilakukan berlokasi di Kampung Warkapi, Distrik Tanah Rubuh, Manokwari. Dalam operasi ini, dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

Sebelumnya, anggota berpura-pura untuk membeli beberapa botol minuman keras (Miras) dari salah satu tersangka. Setelah di selidiki, di temukan lokasi penyulingan minuman keras jenis cap tikus tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas hasil penyelidikan, anggota tim gabungan kemudian mendatangi lokasi, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial NS (23), AS (35), dan Z (21). Dari tangan ketiga tersangka, ditemukan barang bukti dengan jumlah yang bervariasi.

“Telah di lakukan penyelidikan dan pembelian sample terhadap pembuat (Penyuling) minuman lokal jenis cap tikus, sehingga di lakukan penggrebekan oleb tim gabungan TNI POLRI, dan Satpol PP,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Jumat (12/7).

Dari hasil penyitaan di ketahui barang bukti minuman keras siap edar sebanyak 185 liter, bahan baku pembuatan miras sebanyak 20 liter, dan barang bukti miras yang di musnahkan sebanyak 1.020 liter. Hingga kini baru 3 saksi yang di periksa masing-masing MK, M, dan MJ.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka di kenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 UU RI No.18 Thn 2012 ttg Pangan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (SM3)

Baca Juga:  Terkendala Sistem Pembayaran, Penerimaan Retribusi Sampah Tahun 2021 Dipastikan tidak Mencapai Target

Pos terkait