Ini Dia Alasan Kemenag Turunkan Pembagian Nilai Manfaat Dana Haji

Dana Haji
Ilustrasi suasana ibadah haji. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

JAKARTA, – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkankenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. ini berarti pembagian nilai manfaat dana haji turun dibanding tahun lalu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan kenaikan biaya haji bertujuan agar nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak habis.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” jelas Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Hilman menyebut, saat ini masih ada lebih dari lima juta calon jemaah mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci. Usulan kenaikan dana haji memang tinggi tetapi ia mengklaim hal ini dilakukan untuk keberlanjutan dana manfaat.

“Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” lanjut dia.

Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sekitar Rp98,89 juta per jemaah. Biaya ini menggunakan skena pendanaan 30 persen (Rp29,7 juta) dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan 70 persen (Rp69 juta) dari jemaah haji.

Baca Juga: Profil Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad

Tahun lalu, skena pembiayaan haji 59,46 persen dari nilai manfaat dana haji dan 40,54 persen dari jemaah haji. Dengan kata lain, tahun lalu jemaah haji ‘hanya’ membayar Rp39,8 juta. Dibanding 2022, pembagian manfaat dana haji turun cukup jauh yakni hampir separuhnya.

Usulan Kemenag seolah melawan arus sebab pembagian nilai manfaat dana haji dalam kurun 2010-2022 justru terus meningkat. Pada 2010, nilai manfaat hanya 13 persen lalu meningkat jadi 19 persen (2011-2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018-2019) dan 59 persen (2022). (*)

Pos terkait