Ini Peran dan Dukungan Kemendes dalam Pembangunan Kampung Keluarga Berkualitas

Kemendes
Plt Direktur Pembangunan SDM dan Kelembagaan Kemendes PDTT, Sumarlan.

MANOKWARI, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah salah satu kementerian/lembaga yang diberikan amanah untuk menetapkan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas. Karena itu, Kemendes PDTT memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan pembangunan kampung keluarga berkualitas.

Menurut Plt Direktur Pembangunan SDM dan Kelembagaan Kemendes PDTT, Sumarlan, peran Kemendes PDTT dalam pembangunan kampung keluarga berkualitas terkait tiga hal yakni pendidikan, kesehatan, dan kelengkapan izin.

“Jadi dukungannya tentu lebih mengarah pada pemanfaatan Dana Desa. Di mana penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021 untuk dana desa tahun 2021 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 untuk penggunaan dana desa tahun 2023. Sudah terinci apa saja pemanfaatan dana desa antara lain penguatan ekonomi dan untuk pemilihan kesehatan khususnya untuk stunting dan ketahanan pangan,” katanya di Manokwari, Rabu (12/10/2022).

Namun, menurut Sumarlan, satu hal penting yang harus diperhatikan sebelum penggunaan dana desa adalah harus ada musyawarah desa. Dalam musyawarah itu semua RT mengusulkan kegiatan yang akan dinaikkan ke kampung atau desa yang nanti akan dibawa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Desa.

“Dari situ nanti dapat memanfaatkan dana desa yang khusus untuk stunting maupun khusus untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurutnya,penggunaan dana desa sudah diatur yakni 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), untuk penanganan Covid-19 8 persen, dan 20 persen untuk ketahanan pangan.

“Untuk tahun depan sangat tergantung dari konsentrasi masing-masing pemerintah desa/kampung dan didukung oleh pendamping desa. Khusus untuk BLT kurang lebih ada 25 persen tapi untuk daerah-daerah yang memiliki konsentrasi kemiskinan ekstrem seperti di Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Maybrat. Yang lain menyesuaikan dengan kondisi daerah sesuai dengan kontribusi atau keinginan dari kepala kampung yang dibantu oleh pendamping kampung/desa,” sebutnya.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Penghargaan, Tribun di SP-3 Prafi Dinamakan Tribun Demas Paulus Mandacan

Namun demikian, menurut dia, hal itu tidak diwajibkan.

“Jadi semacam mandatori tetapi tidak wajib karena kalau wajib ditentukan seperti 25 persen untuk BLT dan dan maksimal 3 persen untuk operasional desa/kampung. Itu wajib, tidak boleh dilanggar. Kalau dilanggar ada konsekuensi,” tandanya. (SM7)

Pos terkait