JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara ihwal isu terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Isu ini berhembus setelah mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapnya kepada publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham, Minggu (28/5/2023).
Sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, KPU mengajak semua pihak untuk menunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
Baca Juga: Dibocorkan! Biaya Nyapres di RI Butuh Rp5 Triliun
“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5/2023).(*)