MANOKWARI – Advokat senior yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menuturkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (minol) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada PT Bram Bintang Timur sah secara hukum.
“Izin yang dikeluarkan Pemkab Manokwari serta rekomendasi nomor : 500.2.1/691 tanggal 15 Juli 2025 keluarkan Bupati Manokwari kepada Abraham Raweyai selaku Direktur PT Bram Bintang Timur untuk menjadi distributor/stockist Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C untuk wilayah Kabupaten Manokwari secara hukum dan administratif adalah sah dan legal,” ungkap Warinussy, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, kata Yan, dengan adanya pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 500.2/242 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Manokwari Albinus Cobis, pemberian Ijin Usaha tersebut sekaligus akan menjadi alat kontrol bagi Pemerintah Daerah selaku produsen ijin legal yang dapat memberi dampak bagi adanya pemasukan yang sah bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari ke depan.
“Sehingga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya mendesak semua pihak di luar pemerintah daerah agar memberi dukungan positif bagi pemberlakukan SIUP tersebut bagi PT Bram Bintang Timur karena Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah memberi Keputusan Nomor : 71/KBC.2002/2025 tanggal 24 Juli 2025 kepada PT Bram Bintang Timur tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Penyalur Minuman Beralkohol Mengandung Etil Alkohol di Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Yan Warinussy menambahkan, peredaran miras yang harusnya diberantas di Manokwari adalah yang illegal.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou membeberkan terdapat 53 titik penjualan miras illegal di Manokwari.
“Terdapat 53 penjual miras ilegal di kota Manokwari. Sudah 19 tahun minol di Manokwari tidak terkontrol,” ucap Hermus.
“Miras sudah pernah dimusnahkan di kantor Bupati. Tapi peredarannya masih tetap sampai sekarang,” sambungnya.
Kata Hermus, saat ini yang perlu dilakukan yaitu mencari solusi agar miras dalam pengawasan dan dikendalikan.
“Kami punya niat yang baik. Kalau dikendalikan kita tahu siapa yang jual dan kepada siapa. Daftar harus jelas. Jika tidak diawasi maka orang lain akan ambil,” tandas Hermus. (**)





