MANOKWARI, – Pemekaran distrik dan kampung bukan retorika semata dari Pemkab Manokwari. Pemkab Manokwari telah menetapkan Perda dan Perbup tentang Pemekaran Distrik dan Kampung di Kabupaten Manokwari.
“Ada lima distrik baru dan 270 kampung pemekaran di Kabupaten Manokwari,” tegas Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada pembukaan pelatihan tata cara penetapan dan penegasan batas kampung dan peta di 164 kampung induk dan 270 kampung pemekaran Kabupaten Manokwari, Senin (16/10/2023).
Menurut Hermus, pemekaran distrik dan kampung harus dituntaskan di lapangan. Karena itu, harus dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diimplementasikan untuk memenuhi harapan masyarakat.
Hermus mengatakan, penetapan dan penegasan batas dan peta kampung merupakan kebutuhan dasar yang mutlak untuk dipenuhi untuk terlaksananya pemekaran kampung. Tanpa itu pemekaran bisa tidak terlaksana.
“Jadi mutlak, jangan anggap sederhana. Saya harap kepala distrik membantu kepala kampung untuk menetapkan batas kampung,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan, output sari pelatihan tersebut adalah terbentuknya tim untuk melakukan penataan kampung sekaligus membuat oeta kampung. Batas dan peta kampung akan melengkapi Perda dan Perbup yang sudah ada untuk keperluan verifikasi di pemerintah pusat. (SM7)