MANOKWARI – Kepala BKD Papua Barat, Yustus Meidodga, menegaskan apabila terdapat CPNS dan P3K tahun 2020 yang terindikasi menggunakan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan.
“Kalau ada yang terindikasi narkoba, ya diserahkan kepada penegak hukum. Itu kan pihak berwenang yang keluarkan mungkin akan dipanggil oleh pimpinan selanjutnya diambil keterangan,” ujar, Yustus, Selasa (25/8/2020).
Sesuai sesuai aturan undang-undang bagi ASN, jelas Yustus, tidak diperkenankan ASN menggunakan narkoba
“Sesuai dengan aturan Kepegawaian dan UU sudah melarang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Atau hal-hal yang mencemarkan nama baik ASN,” ungkap Yustus.
Sebelumnya, honorer dan P3K Papua Barat yang telah diangkat Gubernur Papua Barat harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai CPNS salah satunya surat bebas narkoba yang oleh BNNP Papua Barat. (SM4)