MANOKWARI – Oknum ASN di kantor Litbang Kehutanan Susweni Manokwari JT alias Jufri harus berurusan dengan kepolisian usai bercanda membawa bom dalam tas ungu yang dibawanya di atas pesawat Batik Air, Selasa (2/7) sekitar pukul 14.00 WIT.
Candaan yang dinilai membahayakan orang lain tersebut disampaikan Jufri setelah berada dalam pesawat Batik Air tujuan Manokwari-Sorong.
Meski telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Bandara, dan juga telah meminta maaf atad candaannya di hadapan pimpinan dan crew Batik Air, serta di saksikan oleh Kantor Otoritas Bandara, namun sebagai konsekuensinya pihak AVCEC Batik Air, meminta pihak Kepolisian agar dapat memberi sanksi tegas kepada Jufri.
Sebelumya, Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas, AKBP. Mathias Krey, menjelaskan kejadian berawal saat pramugari memperingatkan Jufri untuk menyimpan tas ungu yang digendongnya dikantong kursi.
Namun teguran pramugari itu, dibalasnya dengan candaan ada bom di dalam tas yang ia kenakan.
Akibat candaan tersebut, Jufri langsung diturunkan setelah pramugari melaporkan kepada petugas Avsec Batik Air.
Saat di periksa, tidak ditemukannya barang mencurigakan yang di sebutkan Jufri dalam candaannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yg bersangkutan disampaikan tidak sengaja mengeluarkan bahasa candaan kepada pramugari tersebut. Tidak ada maksud Jufri bawa bom dalam pesawat,” ujar Mathias Krey.
saat ini, saat ini Jufri telah di serahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Manokwari. (SM3)