Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia disanggah KPK

Lukas Enembe meninggal

JAKARTA, – Informasi yang menarasikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meninggal dunia ditepis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan kabar tersebut tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Ada informasi semacam itu pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas terus dipantau tim medis secara berkala. Lukas, jelas dia, dapat beraktivitas selama berada di rutan KPK.

“Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya. KPK juga sebutkan tadi empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe,” jelas Ali.

Ali menerangkan pihaknya juga memberikan akses kepada keluarga dan penasihat hukum untuk berkunjung menemui Lukas.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan BIN hingga Polda Papua pada Rabu (8/2/2023). Salah satu hal yang dibahas dalam rakor tersebut soal keamanan di Papua usai Lukas ditangkap.

“Iya keseluruhan evaluasi keseluruhan pasca kemudian si tersangka dilakukan penangkapan oleh KPK. Tentu dalam rangka untuk kelancaran proses-proses penegakan hukum berikutnya, ada pemeriksaan saksi, ada penggeledahan, ada penyitaan,” terang Ali.

“Itu kan tentu harus dilakukan secara sinergi oleh aparat penegak hukum seluruhnya ada di tanah Papua,” sambung dia.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Baca Juga: Beginilah Isi Surat Tulisan Tangan Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono telah ditahan penyidik KPK.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.(*)

Pos terkait