MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong mengaku hingga saat ini belum menerima hasil Audit Investigasi (AI) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap dugaan korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 sekitar Rp8 Miliar. Padahal permintaan AI itu sudah diajukan sejak tahun 2021 lalu.
“Kami sampai saat ini masih menunggu permintaah AI yang sudah diajukan sejak tahun lalu. Bahkan kami perlu mempertanyakan kinerja BPK soal ini,” tegas Kajari Sorong, Erwin P H Saragih, SH.,MH, Kamis (14/7/2022)
Kajari mengaku terus diserang dengan pertanyaan pertanyaan yang menunjukan lemahnya kinerja jaksa penyelidiknya. Padahal, kelanjutan dari penangan perkara itu ada pada hasil Audit Investigas BPK RI Perwakilan Papua Barat.
“Kita kerja berdasarkan SOP. Penetapan tersangka haruslah dengan dasar minimal dua alat bukti. Alat pertama adalah keterangan saksi yang sudah kita dapatkan, dan kedua adalah bukti surat soal hasil perhitungan kerugian negara yang masih kami nantikan,”terangnya.
“Untuk saksi kan sudah cukup, sejumlah pejabat sudah kita minta keterangan termasuk Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau,” tambahnya.
Menurut Kajari, jaksa penyelidiknya tidak bermain main dalam penanganan perkara itu, tapi jaksa juga tidak akan mengambil langkah yang salah tanpa dasar aturan hukum yang tentunya dapat menjerumuskan timnya.
“Tidak ada kata masuk angin bagi kami untuk perkara ini. Pokoknya, kapan AI dari BPK RI Papua Barat diserahkan, maka kita akan langsung mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegasnya. (SM)