Kasus Pelabuhan Yarmatum, Keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dipertanyakan

Kadis Perhubungan Papua Barat
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih yang belum lama ini diperiksa dan ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama.

MANOKWARI – Penasihat Hukum dari Tersangka, Paul Anderson Wariori (PAW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, Yan Cristian Warinussy mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa kliennya.

“Khususnya terkait upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk mencari hingga menangkap RFRY alias Rendhy. Karena di duga keras sebagian besar dana proyek untuk pengadaan tiang pancang pada Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dinikmati oleh RFRY tersebut dan kini diduga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan RFRY menurut padangan kami, akan makin membuat tersangka kasus ini, khususnya dari sisi pencairan dana proyek yang diduga tanpa ada hasil alias fiktif dan telah terjadi pencairan dana proyek 100 persen,” beber Warinussy, Jumat (25/11/2022).

Bacaan Lainnya

“Klien saya hanya meminjamkan nama perusahaannya yaitu CV.Kasih untuk digunakan oleh tersangka RFRY, guna mengikuti proses pelelangan proyek bernilai Rp4,5 Miliar di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat saja. Dana proyek tersebut masuk ke rekening perusahaan milik klien saya dan klien saya mencairkan cek guna penarikan uang proyek pembangunan. Pelabuhan Yarmatum tersebut dan diambil seluruhnya oleh RFRY. Karena itu menurut pandangan kami selaku Penasihat Hukum Tersangka PAW, bahwa penangkapan tersangka RFRY saat ini sangat urgen dan mendesak bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya,” sambungnya.

Saat ini, tambah Warinussy, telah ada 3 orang tersangka yang ditahan terkait kasus proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum tersebut, yaitu Agustinus Kadakolo (mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Basri Usman (ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Paul Anderson Wariori.

Baca Juga:  Ini Target Kejati Papua Barat Untuk Semester II Tahun 2020

Ketiganya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. (SM)

Pos terkait