MANOKWARI – Tingkat kehadiran anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas sempat mendapat sorotan dalam rapat perdana pembahasan empat Ranperda usulan Pemkab Manokwari di gedung DPRD Manokwari, Kamis (12/3/2020).
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, menjelaskan, pada prinsipnya dirinya sudah membuat jadwal piket dan daftar hadir bagi anggotanya. Jadwal piket dan daftar hadir itu, kata dia, secara otomatis merupakan perintah.
“Otomatis itu perintah dari bupati ke saya jadi saya sampaikan secara tertulis. Oleh karena itu, kalau mereka tidak melaksanakan tugas otomatis ada sanksinya. Saya akan lapor bupati kembali, petunjuk bupati apakah berhentikan mereka atau apakan mereka,” kata Kayukatui di gedung DPRD Manokwari.
Diakuinya, saat hendak ke DPRD, ada anggota yang “ribut-ribut” di kantor Satpol PP mengenai honor mereka. Namun, kata dia, dirinya tetap berprinsip bahwa mereka yang melaksanakan tugaslah yang dibayar honornya.
“Saya tetap pada prinsipnya siapa yang masuk kantor akan dibayar, yang tidak jaga tidak dibayar. Sebelum mereka terima honor saya sudah sampikan hal-hal itu,” tegasnya.
Diakuinya sudah lebih dari satu orang anggotanya yang diberikan sanksi tegas karena tidak melaksanakan tugas. Sanksi diberikan karena selain tidak melaksanakan tugas, juga terlibat tindakan kriminal.
“Saya tidak bisa menyebut oknum. Tapi mninggalkan tugas terus buat kasus kriminal di luar. Kalau masuk tahanan polisi otomatis harus diberhentikan,” pungkasnya. (SM7)