Keluarkan Edaran, Bupati Hermus: ASN Kabupaten Manokwari Masih Menjaga Netralitas

Manokwari – Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah mengeluarkan edaran yang menegaskan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Edaran dikeluarkan karena ada UU yang mengatur tentang netralitas ASN.

Menurut Hermus, edaran dikeluarkan berdasarkan dua landasan hukum yakni UU tentang ASN dan UU tentang Pemilu. Dua regulasi tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk netral.

Bacaan Lainnya

“Netral dalam konteks tidak boleh ikut berkampanye, tidak boleh ikut menyosialisasikan Capres atau Caleg tertentu, atau partai politik tertentu. Namun ASN tidak netral dalam hal menggunakan suara. Jadi hak pilihnya tetap dia gunakan. Itu dilarang dalam konteks dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk mendukung partai tertentu dan lain sebagainya,” tegas Hermus di kantor Bupati Manokwari, Kamis (1/2/2024).

Karena itu, kata Hermus, edaran tersebut merupakan kewajiban dan larangan normatif yang disampaikan untuk memastikan tidak boleh ada ASN yang terlibat dalam politik praktis.

Menurut Hermus, saat ini ASN Pemkab Manokwari masih taat asas. Mungkin saja ada “nakal” terkat netralitas, namun sejauh ini belum ada laporan yang diterima.

“Secara umum masih aman-aman. Jadi semua masih menjaga netralitas,” tukas Hermus. (SM7)

Baca Juga:  Daftarkan Bacaleg ke KPU, Abu Rumkel Target Kembalikan Kejayaan PPP di Kabupaten Manokwari

Pos terkait