MANOKWARI – Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) akan berakhir November 2022, sehingga revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pemilihan anggota MRP-PB segera ditetapkan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Baesara Wael mengatakan, targetnya 2021 ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Perdasus tersebut, pasalnya 2022, pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan karena masa jabatan anggota MRP saat ini, berakhir November 2022.
“Kalau revisi Perdasusnya sudah ditetapkan, sehingga kami bisa sosialisasikan,” ungkap Baesara Wael.
Diakui Baesara, draf Perdasus, telah berada di Biro Hukum Provinsi Papua Barat.
“Draf sudah ada di Biro hukum, tinggal mereka atur waktu dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk proses pembahasannya,” ujarnya.
Lanjut Baesara, proses pemilihan anggota MRP-PB nanti, tidak diserahkan kepada gubernur untuk memilih, namun kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 yang mengatur tentang MRP, dimanah pemilihannya berdasarkan rangking yang akan dilihat panitia seleksi.
“Jadi penilaiannya akan dilihat panitia seleksi berdasarkan rangking,”tegasnya.
Untuk keterwakilan, dituturkan Baesara, tidak berubah yaitu Adat, Perempuan dan Agama.
“Untuk keterwakilan unsur adat dan perempuan, ada di tim pemilihan, dari tingkat kabupaten baru naik ke provinsi, sedangkan unsur agama, rekomendasi dikeluarkan Sinode untuk Kristen Protestan dan Islam dati Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya rekomendasi dikeluarkan pihak Sinode dan MUI, kata Baesara, pihaknya akan mengundang untuk lakukan diskusi penetapan rekomendasi.
“Kita akan diskusikan bersama terkait syarat calon anggota MRP, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan masalah baru dan wajib ditaati setiap calon dari unsur agama yang ingin mendapatkan rekomendasinya,” tandasnya. (SM13)