MANOKWARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christin.R. Rumkabu melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Selasa (3/11/2024) di kantor KPU Manokwari. KPPS tersebut akan bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 kelurahan Sanggeng yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christin.R. Rumkabu mengatakan pelantikan yang dilaksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari.
“Dari rekomendasi Bawaslu Manokwari menyampaikan menggantikan anggota KPPS pada TPS 09 Sanggeng. Dari rapat pleno KPU Manokwari, akan dilaksanakan PSU pada 5 Desember,”ujar Rumkabu.
KPU Manokwari sudah menyiapkan logistik yang dibutuhkan termasuk surat suara, yaitu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur dan surat suara Bupati- Wakil Bupati Manokwari.
“KPPS yang dilantik hari ini akan mengganti KPPS yang bertugas pada pilkada 27 November lalu. Kita akan berusaha agar masyarakat yang terdaftar dalam TPS tersebut dapat menggunakan hak suaranya,”tambah dia.
Di TPS tersebut tercata ada 514 pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Manokwari juga sudah menyurat ke Forkopimda terkait dengan PSU tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Manokwari mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU karena ditemukan anak dibawah umur ikut mencoblos. (SM)