SORONG – Tim Khusus Mangewang Polres Kota Sorong melengkapi perburuan kawanan jambret yang kerap kali beraksi dan meresahkan warga kota Sorong.
Belum lama ini, Timsus berhasil meringkus 2 terduga pelaku jambret, dan tidak membutuhkan waktu yang lama Tim kembali meringkus 3 rekan mereka.
Dalam siaran pers yang diterima para jurnalis di Manokwari, ketiga terduga pelaku jambret di ringkus, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 14.20 WIT. Ketiganya masing-masing berinisial M alias Buler (29), KR (25), dan FR (22).
Penangkapan ketiga terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari 2 rekannya yang sudah di tangkap sebelumnya.
Kedua terduga pelaku M alias Buler dan KR, di tangkap di komplek kampung Kei saat berkendara. Keduanya sempat terjatuh dan memukul salah satu anggota lalu melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.
“Pada saat tim menabrak kedua tersangka, kedua tersangka terjatuh dan berusaha melarikan diri, namun tim berhasil menangkap tetapi kedua tersangka memukul salah satu anggota dan berusaha merebut senpi sehingga tim mengeluarkan tembakan peringatan. Namun karna kedua pelaku, tetap menyerang maka tim melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai Kaki sebelah kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali,” tutur Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey, Rabu (29/1/2020).
Sementara terduga pelaku FR yang juga hendak di tangkap, lagi melakukan perlawanan, menyebabkan tim harus mengeluarkan tembakan peringatan, namun FR terus berontak. Atas perintah dan petunjuk, tim kemudian mengeluarkan tembakan ke arah terduga pelaku dan mengenai kaki terduga pelaku.
“Pukul 19.25 WIT, tim berhasil menemukan BB motor Fino, namunĀ pada saat membawa BB, pelaku langsung melawan anggota sehingga tim mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku terus melawan akhirnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur dari arah depan hingga mengenai kaki sebelah kanan,” tambahnya
Dari hasil interogasi, kelima terduga pelaku jambret tersebut telah beraksi di 13 lokasi, dengan korban dan barang bukti bervariasi. Kelimanya diketahui telah melanggar pasal 362, 365 dan 368 KUHP. (SM3)