LKPj Bupati Raja Ampat TA. 2020 Diterima, Sejumlah Raperda Masuk Rekomendasi

Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey menyerahkan secara simbolis LKPj yang telah ditetapkan dan disahkan DPRD kepada Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam

RAJA AMPAT, WAISAI – Setelah melalui sejumlah sidang oleh DPRD Raja Ampat dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020, Dokumen LKPj akhirnya sah dan diterima oleh pihak Legislatif dalam penutupan rapat paripurna pertama masa sidang kedua yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Raja Ampat, Selasa (29/6/2021)

Setelah menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan, disahkan dan diterima oleh para rekan sejawatnya kepada Wakil Bupati Raja Ampat, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam program pembentukan Perda, yaitu; Pertama, Raperda tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana otonomi khusus di Raja Ampat. Kedua, Raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan pemakaman jenazah. Ketiga, Raperda tentang kebersihan, keindahan ketertiban dan kesehatan lingkungan. Dan keempat, yaitu Raperda tentang pengalokasian bagian dari dana bagi hasil pertambangan nikel kepada kampung.

“Juga telah disiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pedoman pelaksanaan dan pertanggung jawaban reses dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi anggota dewan,” jelas Abdul Wahab Warwey.

Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam pun mengapresiasi kerja keras anggota DPRD yang telah membahas LKPj Bupati TA. 2020. Ia memahami bahwa Pemda dan DPRD Raja Ampat telah berupaya maksimal merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah, namun perlu disadari bahwa masih banyak program pembangunan yang perlu ditingkatkan melalui perbaikan terus menerus setiap tahunnya, dengan demikian pembangunan daerah diharapkan mampu memberikan hasil yang dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat Raja Ampat.

“Fokus kita kedepan adalah pembangunan ekonomi kerakyatan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pandemi covid-19,” ujar Orideko Burdam.

Baca Juga:  Wakil Bupati Raja Ampat Resmi Buka Rangkaian Perayaan Peringatan HUT Ke-21 Kabupaten Raja Ampat

LKPj Bupati Raja Ampat TA. 2020 ini ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Nomor 168/4/SK-DPRD/VI/2021 tentang persetujuan atas LKPj Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020. (SM14)

Pos terkait