JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM sepakat untuk membentuk satuan tugas khusus terkait dengan kasus transaksi gelap Rp 349 triliun.
Satuan tugas (Satgas) ini akan melakukan supervisi Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan transaksi ini.
“Tim atau satgas akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, tim khusus ini akan melakukan pengembangan kasus, dimulai dari temuan terbesar, yakni temuan skandal Rp 189 triliun. Dia berjanji tim ini akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Seperti Inilah ‘Campur Tangan’ Jokowi di Transaksi Gelap Rp349 T
Di sisi lain, lanjut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya juga sudah menindak tegas para pegawai atau ASN di Kemenkeu yang terlibat dalam TPPU.
“Sebagian besar LHA, LHP terkait administrasi pegawai atau ASN yang terbukti terlibat, sesuai Undang-undang Nomor 5 Nomor 2014 tentang ASN, junto PP 94/2021 tentang displin PNS,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal atau TPPU, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.(*)