MANOKWARI – Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Papua Barat, mengantongi 71 Laporan Polisi, dari 4 Polres masing-masing adalah Polres Manokwari, Kota Sorong, Fakfak dan Polres Bintuni.
Dalam jumpa persnya, Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Roberth Da Costa, yang didampingi Kabid Humas, membeberkan dari 71 laporan yang ditanganinya, sebanyak 31 tersangka yang telah ditahan.
Selain itu, tercatat 14 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan 2 lainnya mendapat diversi yakni pada kasus pembakaran Bendera Negara, dikarenakan keduanya masih di bawah umur.
“71 LP ini, 31 sudah di tahan, 14 DPO, dan 2 diversi, karena dibawah umur,” sebut Da Costa, Rabu (25/9).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roberth Da Costa, menjelaskan, dari data yang di peroleh, Laporan Polisi terbanyak ada di Wilayah Hukum Polres Manokwari, dengan jumlah 41 LP, 12 diantaranya telah SPDP, dan 7 telah ditahap satukan, dengan 6 tempat kejadian perkara yakni Emji, Daihatsu, Kantor DPR Papua Barat, Hawai Bakery, Eks Kantor Gubernur Papua Barat, dan konter Emond Store.
Selain itu disusul Polres Kota Sorong dengan 23 Laporan Polisi, yang 10 LP diantaranya sudah SPDP, dan 3 LP lainnya telah di tahap satukan.
Di posisi ketiga, dari Polres Fak-fak dengan 6 Laporan Polisi, yang 2 LP sudah SPDP dan 1 LP telah ditahap satukan. Sedangkan di Polres Bintuni, tercatat 1 LP yang di ketahui sudah SPDP.
” Untuk uraiannya bisa saya sampaikan, di Polres Manokwari sebanyak 41 LP, jumlah tersangka 17 untuk beberapa TKP. Kemudian Kota Sorong jumlahnya 23 LP, tersangkanya 23. Kemudian di Fakfak 6 LP dengan 3 TSK. Dan di Bintuni, hanya 1 LP dan 1 TSK,” beber Dirkrimum Polda PB.
Hingga kini Polisi masih mendalami dan memeriksan para saksi, guna mengungkap aktor utama kerusuhan di Papua Barat. (SM3)