Pasien COVID-19 tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu. (Foto:SM7)

MANOKWARI – BPJS Kesehatan tidak menjamin pasien COVID-19. BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim dari rumah sakit yang merawat pasien COVID-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu, mengatakan, BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82 Tahun 2018 tentang BPJS pasien COVID-19 bukan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebab, yang sifatnya wabah dan kejadian luar biasa (KLB) bukan termasuk yang dijamin BPJS.

Bacaan Lainnya

Namun, menurutnya, BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus untuk melakukan verifikasi klaim dari rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah untuk merawat pasien COVID-19.

“Karena kami mendapat penunjukan khusus, sehingga BPJS Kesehatan akan memverifikasi klaim. Tapi proses pembayaran tetap oleh Kementerian Kesehatan,” kata Rondonuwu kepada suaramandiri.co, di kantornya, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan yang menyebutkan item-itemĀ  yang bisa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah diverifikasi, maka dikirimkan ke Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan.

Dia menjelaskan, klaim diajukan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk pemda untuk merawat pasien COVID-19.

Kriteria pasien COVID-19 yang dijamin yakni orang dalam pemantauan (ODP) usia 60 tahun ke atas dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), serta yang positif COVID-19.

“Itu kriteria yang akan diproses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan, baik dia warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia yang dibuktikan dengan tanda pengenal,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  BPJS Kesehatan-Kejati Papua Barat Lanjutkan Kerja Sama Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha

Pos terkait