Pekerja Tambang Ilegal di Manokwari Pengguna Narkoba? Ini Pengakuan Pengedar

Tersangka RMP alias T yang ditangkap Sat Narkoba Polres Manokwari.

MANOKWARI – Pengakuan mengejutkan salah satu pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, saat diwawancarai awak media, Senin (11/1/2021).

Tersangka RMP alias T yang ditangkap Sat Narkoba Polres Manokwari pada 9 Januari 2021 lalu, mengaku bahwa targetnya dalam selama mengedarkan barang haram itu adalah kepada para pekerja tambang ilegal di Manokwari.

Bacaan Lainnya

Pendapatan yang menjanjikan menjadi alasan tersangka terus mengedarkan barang haram tersebut di lokasi penambangan.

“Di kalangan pekerja saja. Pekerja tambang. Kalau di pekerja tambang, penghasilannya Rp 5 – Rp 10 juta per gramnnya,” ungkap tersangka RMP.

Dari pengakuan sebelumnya, RMP alias T telah beraksi di Manokwari sebanyak 3 kali dengan membawa narkoba berupa sabu dalam jumlah yang bervariasi.

“Baru 3 kali saya. Yang ini sedikitnya saja, karena hutang saya belum di bayar jadi belum kembali modal, makanya ini sedikit saja,” terangnya.

Menanggapinya Kasat Narkoba mengaku telah mengantongi nama-nama pekerja yang masuk dalam jaringan tersebut. Namun lagi-lagi Iptu Masudi mengaku masih memiliki beberapa kendala. Kendati demikian, dirinya memastikan akan menyapu bersih jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Berkaitan dengan pekerja tambang, sudah kita selidiki. Namun dalam penyelidikan banyak kendala, baik itu lokasi maupun domisili orang-orang tersebut. Sehingga kami butuh waktu dan tetap dalam proses,” tandas Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Masudi. (SM3)

Baca Juga:  Bupati Manokwari: Tidak Boleh Ada yang Bermain-main dengan Narkoba

Pos terkait