MANOKWARI, – Pemkab Manokwari mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dengan empat Ranperda inisiatif DPRD. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Manokwari, Kamis (14/9/2023).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, enam Ranperda yang diajukan Pemkab Manokwari yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif; serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya adalah Ranpeda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan; Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk Menjadi 270 Kampung Pemekaran di Sembilan Distrik; serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2021-2041. Serta empat Ranperda inisiatif DPRD Manokwari.
Adapun tujuan pengajuan enam Ranperda itu, menurut Hermus, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ranperda Pengembangan Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif tujuan melindungi mengamankan dan melestarikan budaya Papua khususnya di Kabupaten Manokwari serta memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Papua yang multikultural.
“Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari disusun untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif dan efisien. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam upaya menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.
Sementara, Ranperda tentang Pemekaran 132 Kampung Induk Menjadi 270 Kampung Pemekaran di Sembilan Distrik bertujuan mempercepat pembangunan kampung, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan potensi daerah, dan pemerataan ekonomi.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2021-2041 disusun dalam rangka menyesuaikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi serta untuk mengarahkan pembangunan Kabupaten Manokwari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, empar Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akultabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik; serta Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Manokwari.
Menurut Rumbruren, perlu juga memperhatikan urgensitas kebutuhan daerah terhadap Perda yang akan dihasilkan telah mendapat rekomendasi akademis, sehingga Perda yang akan diundangkan nanti benar-benar menjawab kebutuhan bukan kepentingan.
Searah dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, Rumbruren mengingatkan pimpinan dan anggota dewan bahwa tugas dan tanggung jawab DPRD di tahun 2023 tinggal beberapa bulan saja. Padahal masih ada beberapa agenda yang harus diselesaikan dengan sisa waktu yang ada.
“Karena itu, dibutuhkan konsentrasi dan keseriusan yang tinggi dari pimpinan dan anggota dewan agar agenda kerja yang masih tersisa dapat terselesaikan tepat waktu dan optimal sebelum tahun anggaran 2023 berakhir,” pungkasnya. (SM7)