Pemkab Manokwari Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Sebesar Rp949,685 Juta

Pajak Kendaraan Dinas

MANOKWARI, – Pemkab Manokwari telah melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Total tunggakan yang telah dilunasi mencapai Rp949.685.800.

“Saya sebagai Kepala UPT Samsat Manokwari mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang tanggap untuk membayar pajak kendaraan dinas,” kata Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ullo merincikan, dari total tunggakan pajak kendaraan dinas yang dilunasi itu, pajak kendaraan roda dua sebesar Rp281.099.900 dan pajak kendaraan roda empat sebesar Rp668.585.900.

Tunggakan tersebut, menurutnya, dari tahun 2021 dan 2022. Dengan pelunasan tersebut, sudah tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Manokwari.

“Tahun ini Pemkab Manokwari taat membayar pajak kendaraan dinas,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah, Ullo, pada tahun 2022 pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Manokwari untuk melunasi tunggakan tersebut. Namun karena pasca-pandemik Covid-19, sehingga belum ada anggarannya dan pihaknya memahami hal itu.

“Tapi tahun 2023 ini berkat kerja sama yang baik dengan Pak Bupati dan juga Pak Kabid Aset semua sudah dilunasi. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya PAUR STNK Bapak Suyitno, SH yang bekarja keras bersama stafnya, sehingga dapat menyelesaikan STNK dan mencetak plat kendaraan dan langsung menyerahkannya kepada Kabid Aset bersamaan dengan SKPD kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Manokwari. Ini sangatĀ luarĀ biasa,” tukas Ullo. (SM)

Pos terkait