Pengisian Jabatan Jelang Pilkada, Sekda Hengki : Pastinya Sesuai Aturan dan Persetujuan Mendagri

Sekda Kabupaten Manokwari Selatan, Hengky Tewu.

MANOKWARI SELATAN – Setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan(Mansel), dr. Hengky Tewu akan menindaklanjuti instruksi bupati terkait pengisian pejabat yang telah masuk purna tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Mengingat selama ini, Bupati Markus Waran selalu mengedepankan aturan di semua proses penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Sekda menjelaskan, prosedur pengisian jabatan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tentunya jadwal pelantikan juga akan mengikuti persetujuan Mendagri.

Hal ini dikarenakan, Bupati dan Wabup Mansel kembali mencalonkan diri pada pilkada serentak tahun 2020. Dengan demikian, sesuai aturan keduanya tidak dapat melakukan mutasi/melantik  pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah pemilihan terkecuali mendapat persetujuan Mendagri.

“Pelantikan saya telah mendapat persetujuan Mendagri, seharusnya tertanggal 7 Januari kemarin karena adanya petahana. Dimana, sesuai jadwal KPU 8 Juli merupakan penetapan pasangan calon kepala daerah sehingga jika ditarik mundur maka jatuh tanggal 8 Januari. Untuk pengisian atau pergeseran pejabat yang sudah pensiun dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sesuai arahan Bupati,” terang mantan Kepala RSUD Manokwari ini, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, Bupati Markus Waran pada pelantikan Sekda Mansel, mengingatkan ASN yang  memasuki masa purna tugas, segera mengurus berkas yang dibutuhkan sehingga pada saat purna tugas tidak menyalahkan bagian kepegawaian.

“Saya ingatkan bagi pejabat yang akan memasuki masa purna agar mengurus berkas dokumen. Jangan nanti sudah pas waktunya baru mulai salahkan ini-itu,” pesan Bupati. (SM5)

Baca Juga:  Cegah Covid - 19, Pemkab Mansel Berlakukan Pelayanan Kesehatan Via Seluler

Pos terkait